Pada Sabtu, 15 November 2025 sekitar pukul 10.30 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap seorang pria bernama Tendi Acang Suteri bin Suari (38) warga Dusun I Desa Sereka, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba.
BACA JUGA:Penguatan Kelembagaan dan Percepatan Pembangunan Gerai Koperasi di Desa dan Kelurahan
BACA JUGA:Heboh, Mayat Bayi ditemukan di Pinggir Sungai Musi
Saat diamankan, tersangka sedang dibonceng oleh seorang pria bernama Selaso (DPO) menggunakan sepeda motor Honda Beat hitam. Selaso berhasil melarikan diri, namun tersangka Tendi berhasil ditangkap.
Barang bukti yang diamankan 1 paket diduga narkotika jenis sabu, berat bruto 505 gram,1 balutan lakban hitam berlapis kertas merah muda,1 plastik warna hitam,1 helai sweter warna abu-abu,1 unit Honda Beat hitam BG 3044 BBE,1 unit HP Oppo A78 hitam.