Serangan ini membuat situs berita sulit diakses bahkan mati total, memicu kenaikan biaya server secara ekstrem, serta mengganggu arus informasi publik.
BACA JUGA:Amankah Daftar Bitcoin Lewat HP? Ini Penjelasan Lengkap dan Panduan Daftarnya untuk Pemula
BACA JUGA:Menelusuri Perjalanan Bitcoin: 4 Coin yang Patut Diperhatikan Para Investor di Tahun 2024
Wahyu Dhyatmika memaparkan hasil riset AMSI tahun sebelumnya.
Dari tujuh media yang menjadi responden, empat mengalami serangan DDoS tepat pada saat mereka memberitakan kasus yang berkaitan dengan kepolisian.
“Reformasi Polri di era digital harus menempatkan keamanan siber media sebagai bagian dari keamanan nasional. Serangan siber terhadap media pada hakikatnya adalah serangan terhadap demokrasi,” tegas Wahyu.
AMSI mendorong agar Polri membentuk unit khusus atau sistem respon cepat terhadap serangan siber yang menghantam media, termasuk mekanisme penelusuran sumber serangan.
BACA JUGA:3 Platform Exchange Terpercaya untuk Daftar Bitcoin Lewat HP dan Telah Berizin Bappebti
BACA JUGA:7 Langkah Daftar Bitcoin Lewat HP, Lengkap dengan Tips Keamanan Agar Akun Tetap Aman
Ancaman Fisik dan Digital Sama Berbahaya
Isu lainnya adalah soal keselamatan jurnalis, berdasarkan riset kolaboratif AMSI dengan Populix dan Yayasan TIFA bertajuk “Keselamatan Jurnalis di Era Digital” pada 2024. Hasil riset menunjukkan jurnalis menghadapi dua bentuk ancaman:
Kekerasan fisik di lapangan saat liputan kriminal, konflik, hingga demo.
Serangan digital seperti peretasan, penyebaran data pribadi, doxing, hingga intimidasi di media sosial.
AMSI menilai Polri membutuhkan reformasi menyeluruh dalam penanganan delik pers dan perlindungan jurnalis, agar insan media dapat bekerja tanpa rasa takut dan publik tetap memperoleh informasi berkualitas.
BACA JUGA:Begini Cara Menggunakan Bitcoin, Pengguna Baru Bisa Langsung Berbagi Alamat ke Teman
BACA JUGA:Mengenal Bitcoin: Cara Kerja, Cara Mendapatkan, Hingga Legalitasnya di Indonesia
Wenseslaus Manggut, Ketua Badan Pengawas AMSI, mengungkapkan bahwa banyak aparat di daerah masih belum memahami mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers sebagaimana diatur dalam UU Pers No. 40/1999.