Fakta Sidang: Pemprov Sumsel Batalkan Kerjasama Magna Beatum Salah Satu Faktor Cinde Mangkrak

Senin 01-12-2025,17:38 WIB
Reporter : Putra
Editor : Dahlia

PALEMBANG, PALPOS.ID - Persidangan kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde dengan tetdakwa mantan walikota Palembang Harnojoyo dan Reimar yosnadi Petinggi PT Magna Beatum mengungkap fakta-fakta mengejutkan, terutama terkait salah satu penyebab mangkraknya pembangunan yang diakibatkan Pembatalan sepihak kontrak kerja oleh Pemprov Sumsel, Senin 1 Desember 2025.

Dari fakta-fakta menarik lainnya, Fakta yang satu ini ternyata disinyalir menjadi point utama pembangunan tidak bisa dikerjakan oleh pihak pengembang dalam hal ini PT Magna Biatum. 

" Para Saudara saksi yang duduk dibelakang (Kursi saksi.Red) apakah mengetahui tidak terkait adanya salah satu faktor pembangunan tidak bisa dilanjutkan karna adanya pemutusan kontrak dari Pemprov sumsel khususnya Gubernur kita bapak Herman deru, " Tanya Advokad Jauhari SH MH salah satu tim kuasa hukum Terdakwa Raimar dari PT Magna Beatum. 

Pertanyaan yang dilontarkan didalam sidang ini langsung di jawab salah oleh 3 orang saksi yang diketahui sebagai konsumen Aldiron yang sudah memberikan Uang pangkal, " Benar kami tahu, bahkan kami sempat diberi penjelasan oleh gubernur langsung, saat itu, " Jelas saksi. 

BACA JUGA:Sindikat Rokok Ilegal Rugikan Negara Rp 4,29 Milyar Terancam 5 Tahun Penjara Dan Denda Rp 100 Juta

BACA JUGA:Sidang Korupsi Cinde, Kuasa Hukum Alex Noerdin Sebut Kerugian Negara Tak Berdasar

Para konsumen yang bersaksi ini juga menuturkan jika mereka mengalami kerugian yang cukup besar lantaran mangkraknya pembangunan pasar modern ini," Kerugian kami lebih dari Rp1 miliar untuk pembelian 10 unit kios." Jelasnya yang belakangan diketahui bernama Yudi.

Namun hingga kini, menurut Yudi, tidak ada satu pun kios yang dibangun dan uang yang ia bayarkan juga tak kunjung dikembalikan oleh PT Magna Beatum.

“Sampai sekarang uang saya tidak dikembalikan. Tidak ada kejelasan,” keluh Yudi.

Selain para saksi ini, diketahui muncul juga nama salahsatu politisi perempuan Palembang, Lucyanti Fahri, yang Lucy disebut ikut menjadi korban kerugian setelah menyetorkan uang muka ratusan juta rupiah untuk membeli kios di Pasar Cinde.

BACA JUGA:Korupsi LRT Palembang, Saksi Waskita Karya Tegaskan Tak ada Dokumen Pembanding Tander Proyek

BACA JUGA:Sempat Mangkir, 1 Tersangka KUR Mikro Bank Sumsel Babel Ditahan Jaksa

Kios yang dijanjikan itu ternyata tak pernah dibangun oleh PT Magna Beatum, selaku pelaksana proyek.

Fakta tersebut terungkap, dari keterangan saksi Endang Wasiati, staf marketing dari Keller Williams All Property.

Perusahaan tersebut, merupakan rekanan PT Magna Beatum dalam pemasaran unit kios proyek revitalisasi Pasar Cinde.

Kategori :