Endang menjelaskan bahwa sedikitnya terdapat empat pembeli kios yang sudah menyetorkan uang muka (DP) kepada PT Magna Beatum.
BACA JUGA:Dua Pemalak Penusuk Sopir Truk di Simpang Macan Lindungan Dibekuk Polisi, Dua Lagi masih Buron
BACA JUGA:Sidang Terdakwa Rosi Terus Berlanjut: JPU Kejari OKI Hadirkan Saksi dan Ahli Forensik
Salah satu nama yang disebut adalah politisi perempuan Palembang, Lucyanti.
Endang menerangkan bahwa Lucy telah menyetorkan sekitar Rp365 juta, yang merupakan uang muka sebesar 30 persen dari nilai total pembelian kios.
Uang tersebut dikatakan telah diterima dan tercatat oleh PT Magna Beatum sebagai pembayaran sah.
“Uang itu sudah disetorkan sebagai bentuk DP 30 persen dari pembelian kios di proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang, namun pembangunannya tidak pernah terealisasi,” ujar Endang di hadapan majelis hakim.
Endang melanjutkan, sisa pembayaran kios milik Lucyanti yang mencapai sekitar Rp872 juta belum dilunasi karena proyek tersebut ternyata bermasalah dan hingga kini tak pernah dibangun.
Dengan demikian, selain DP yang telah masuk, calon pembeli tidak dapat menikmati hasil pembangunan maupun mendapatkan kepastian pengembalian dana.
Selain Lucy, Endang juga mengungkap bahwa terdapat pembeli kios lainnya yang mengalami nasib serupa. Total dana uang muka yang disetorkan oleh keempat pembeli tersebut mencapai Rp4,8 miliar.
Endang mengakui bahwa dari aktivitas pemasaran tersebut, dirinya mendapatkan komisi 2,5 persen dari nilai transaksi, yang diberikan pihak PT Magna Beatum melalui perusahaannya.
Usai mendengarkan keterangan para saksi persidangan Kasus cinde dengan terdakwa Harnojoyo dan Reimar yosnadi ditunda dan akan kembali digelar pada pekan mendatang. (Vot)