Karena itu, pihaknya menilai dakwaan JPU bersifat obscuur libel atau kabur. “Tidak ada kepastian berapa kerugian negara dan berapa yang harus ditanggung terdakwa.
Sementara fakta di persidangan menunjukkan seluruh bidang dan PPTK telah mengembalikan dana,” jelas Sapriadi.
Ia juga mempertanyakan profesionalitas Kejaksaan Negeri OKU Selatan dalam menangani perkara ini. “Dimana posisi Komeriah, Senariah, Ahiyar, Jauriah, Yurna, Mengapa tidak semuanya ditarik dalam proses hukum, Di mana letak keadilannya” tegasnya.
Untuk agenda persidangan selanjutnya, majelis akan mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.(vot)