MUARA ENIM, PALPOS.ID - Jajaran Satres Narkoba Polres Muara Enim, kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Satu orang pelaku Ahidar (32), warga Kabupaten Cirebon, ditangkap di sebuah rumah di Desa Dalam, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, Kamis 4 Desember 2024 pukul 01.00 WIB.
Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai wiraswasta itu diduga menjadi pengedar sabu-sabu. Sebanyak barang bukti berupa 17 paket narkotika jenis sabu-sabu.
Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Barak Dalmas dan Mess Polwan Baru Makin Nyaman dan Humanis
BACA JUGA:Lahan Tumpang Sari, Panen 300 Kg Jagung
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Narkoba Iptu A Yurico didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang, mengatakan penangkapan pelaku tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat terkait sering terjadinya transaksi narkotika di Desa Dalam, Kecamatan Belimbing.
Berdasarkan informasi itu, Polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut. "Hasil penyelidikan, polisi mengamankan seorang pria di dalam rumah tersebut," ujar Iptu A Yurico.
Yurico menjelaskan, setelah dilakukan penggeledahan menyeluruh, ditemukan barang bukti berupa 17 paket narkotika jenis sabu-sabu berat bruto 4,28 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti 1 bal plastik klip bening, 1 pipet berbentuk skop, 1 kaleng rokok, 1 tas selempang warna coklat, 1 timbangan digital dan 1 unit HP merk ITEL S25 Ultra.
BACA JUGA:Gelar Pemilihan Duta Baca Tingkat Pelajar dan Umum
BACA JUGA:Sekda Palembang Aprizal Hasyim Tinjau Donor Darah dan Bazar Murah di PUPR Palembang
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau 112 Ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 20 tahun atau seumur hidup," ujarnya. (ozi)