Jaksa Hadirkan 7 saksi Dalami Fakta Korupsi Hibah Di KPU Prabumulih

Kamis 04-12-2025,20:40 WIB
Reporter : Putra
Editor : Dahlia

PALEMBANG, PALPOS.ID - Sidang perkara dugaan tindak pidana Korupsi penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Walikota 

dan Wakil Walikota Prabumulih Tahun 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih dengan tiga terdakwa Marta Dinata Bin Syarkoni Ketua KPU Kota Prabumulih, Syahrul Arifin bin H.M. Ali Abdullah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Yasrin Abidin bin Hamzah Abidin Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih kembali digelar pada PN Palembang kelas 1 A khusus tipikor, Kamis 4 Desember 2025.

Dalam sidang kali ke dua ini, Jaksa penuntut umum kejaksaan Negeri Prabumulih menghadirkan 7 (tujuh) orang saksi ke muka persidangan

yakni Yudi Priambodo (Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum), Iis Sugianti (Kasubbag Keuangan, umun dan Logistik KPU Kota Prabumulih tahun 2022 s.d. sekarang), Meidial Ariansi (Kasubbag Partisipasi, Data dan Informasi KPU Kota Prabumulih tahun 2022 s.d. sekarang), Totok Hartoko.

BACA JUGA:Oh ini Ternyata Alasannya Dian Nekat Rampok Dan Habisi Menantu Toko Kerupuk Suwandi

BACA JUGA:Wow, Jaksa jerat H Abdul Halim Pasal Berlapis, Didakwa Rugikan Rp 127 Milyar

(Bendahara KPU Kota Prabumulih tahun 2007 s.d. sekarang), Abdul Aziz (Kasubbag Perencanaan, Data 

dan Informasi KPU Kota Prabumulih tahun 2022 s.d. sekarang), Rahman Bakas Triansyah (PPNPN KPU Kota Prabumulih), dan Nizar Patriot (PNS). 

Pada persidangan yang dipimpin ketua Majelis hakim Misriati SH MH tersebut para saksi dicecar keterangan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Prabumulih Tahun 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih.

Usai mendengarkan keterangan para saksi, sidang dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi. 

BACA JUGA:Isu Perkara 'Peti Es' Hingga SP3 Gugur, Besok H Alim Sidang Perdana Kasus Tol Betung -Tempino

BACA JUGA:Wow, Polisi Berhasil Ringkus Rampok dan Pembunuh Sadis Toko Kerupuk Suwandi Di Bandung

Diketahui sebelumnya dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Prabumulih Tahun 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih disinyalir merugikan negara hingga 11 miliar lebih. 

Bahwa berdasarkan agenda persidangan sebelumnya yaitu pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum, para Terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menjerat tiga tersangka, yakni Marta Dinata selaku Ketua KPU Kota Prabumulih, Yasrin Arifin selaku Sekretaris KPU, dan Syahrul sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kategori :