Ketiganya diduga bertanggung jawab dalam penggunaan dana hibah yang tidak sesuai ketentuan, termasuk kegiatan yang tidak tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun revisinya.
Modus penyimpangan yang terungkap cukup beragam, mulai dari pengeluaran tanpa dasar anggaran, kegiatan fiktif, hingga tidak adanya dokumen pertanggungjawaban yang lengkap.
Bahkan diketahui ada kegiatan yang dicantumkan seolah-olah sudah dilaksanakan, padahal tidak. Bahkan beberapa pengeluaran tidak memiliki SPJ sesuai aturan.(vot)