Jenis pekerjaan akan disesuaikan dengan kebutuhan daerah serta kondisi pelaku, tanpa mengganggu mata pencaharian utama.
BACA JUGA:Jamkrindo, Kejagung dan Pemprov Sumsel Perkuat Ekosistem Pelatihan Pidana Kerja Sosial
BACA JUGA:Seminar Hari Ibu 2025, Pemprov Sumsel Satukan Gerak Hapus Kekerasan terhadap Perempuan
Di akhir sambutannya, Gubernur Herman Deru mengapresiasi Kejati Sumsel atas terjalinnya kerja sama strategis ini.
Sementara itu, Kepala Kejati Sumsel Dr. Ketut Sumedana menegaskan bahwa paradigma hukum modern kini lebih menekankan solusi pemidanaan yang efektif dan berkeadilan, tidak semata pada lamanya hukuman.