Di hadapan petugas, pelaku tidak dapat mengelak dari barang bukti yang ditemukan. Semua barang bukti yang kami amankan sudah kami lakukan penyitaan sesuai prosedur, dan saat ini sedang kami proses termasuk pemeriksaan ke Bidlabfor Polda Sumsel.
BACA JUGA:Gelar Pemilihan Duta Baca Tingkat Pelajar dan Umum
BACA JUGA:Ciptakan Lingkungan Bersih Melalui MPS 100
"Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.(ozi)