"Karena tugas DPMD harus mampu mengakomodir 246 kepala desa dengan berbagai macam karakternya," tuturnya.
BACA JUGA:Pengedar Sabu Jaringan Antar Kabupaten Diciduk
BACA JUGA:256 Guru Ngaji Ikuti Pelatihan Manajemen TPQ/TPA
Dalam kesempatan itu juga, Bupati menegaskan bahwa dirinya memiliki kewenangan untuk mengevaluasi pejabat eselon dua sebelum 2 tahun menjabat.
"Saya berhak untuk pergi ke Kementerian Dalam Negeri dan KemenpanRB untuk direkomendasikan pergantian pejabat," tegasnya.
Oleh karenanya, dirinya mengucapkan selamat menjalankan tugas kepada kedua pejabat yang baru dilantik.
"Jalin komunikasi yang baik, suka tidak suka dalam suatu organisasi sudah pasti, tapi jangan itu jadi halangan untuk kita berbuat baik," pungkasnya.(ozi)