Atas perbuatannya, tersangka WDA dikenakan pasal Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat 1 Huruf b UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:Wujudkan Keadilan Humanis, Teken MoU Pidana Kerja Sosial
BACA JUGA:Pengedar Sabu Jaringan Antar Kabupaten Diciduk
Selain itu, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Ancaman hukumannya pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," ujar Kajari.
Kajari memastikan dari hasil penyidikan sementara, alat bukti yang ada dan keterangan saksi, tersangka melakukan perbuatannya sendiri.
"Tapi tentu tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan keterlibatan tersangka lainnya," pungkasnya.
Selanjutnya, guna percepatan dalam proses penanganan perkara, dilakukan penahanan terhadap tersangka WDA di Lapas Kelas IIB Muara Enim selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 9 Desember s.d. 28 Desember 2025.
Penahanan terhadap tersangka WDA ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor: PRINT-06/L.6.15/Fd.1/12/2025.(ozi)