"Tim Libas Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul langsung mengamankan pelaku dan barang bukti," ujar AKP RTM Situmorang, Kamis 11 Desember 2025.
BACA JUGA:Polsek Gelumbang Panen 4 Ton Jagung Pipil
BACA JUGA:Kenalkan Kopi Semende ke Panggung Lebih Luas
Ia mengungkapkan bahwa pelaku dibawa ke Polsek Lawang Kidul untuk dilakukan pemeriksaan dan koordinasi dengan Satreskrim lebih lanjut.
"Personel juga sudah mengecek TKP dan memeriksa saksi-saksi. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan," ungkapnya.(ozi)