Pembegal Bermodus Penumpang Ojek Ditangkap Resmob Polsek Prabumulih Barat di Belitang Mulya

Jumat 12-12-2025,15:10 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Dahlia

“Saat ini pelaku berinisial HA telah kami amankan dan masih menjalankan pemeriksaan,” ujar Iptu Tomas kepada wartawan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pelaku dipersangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukuman maksimalnya mencapai sembilan tahun penjara.

“Perbuatannya sangat meresahkan masyarakat, terutama para pengendara ojek yang tengah mencari nafkah. Karena itu, proses hukum akan kami lakukan secara tegas sesuai ketentuan,” tegas Kapolsek. (abu)

Kategori :