Menindak jaringan penadah dan transporter ilegal.
BACA JUGA:Bonus Atlet Muba Cair, Bupati: Teruslah Berprestasi dan Harumkan Nama Muba
BACA JUGA:Jalan Kabupaten Muba diperbaiki, Penantian Panjang Warga Berakhir Senyum Bahagia
Memperkuat peran CSR perusahaan untuk mitigasi sosial dan keamanan.
Koordinasi dengan tokoh masyarakat dan agama untuk meningkatkan kesadaran hukum dan keamanan di tingkat lokal.
Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, dan Pemerintahan Muba, Dr. Drs. H. Iskandar Syahrianto, MH., menekankan pentingnya legalitas lahan bagi pekebun dan perusahaan serta kemitraan yang saling menguntungkan.
“Legalitas menjadi yang utama. Selain itu, pemberdayaan masyarakat melalui pelatihan kerja dan peningkatan kapasitas pekebun menjadi kunci untuk menekan pelanggaran hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua GAPKI Cabang Sumatera Selatan, Dr. Janto Candra, menegaskan bahwa penegakan hukum harus konsisten untuk memberikan efek jera kepada pelaku pencurian.
“Pendekatan represif dan preventif harus berjalan beriringan agar kasus pencurian sawit dapat diminimalkan,” katanya.
Ketua FKUB Muba, Drs. H. Ahmad Yani, MM., menambahkan pentingnya peran tokoh agama dan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Tokoh agama dan masyarakat adalah agen perubahan sosial. Pembinaan berbasis nilai moral dan akhlak dapat menekan praktik pencurian serta menciptakan kedamaian di lingkungan masyarakat,” ungkapnya.
FGD ini diharapkan menjadi langkah awal membangun sinergi antara aparat, perusahaan, dan masyarakat untuk menekan kasus pencurian sawit di Kabupaten Musi Banyuasin, sekaligus menjaga keamanan investasi dan ketertiban sosial.