PALPOS.CO - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Dr. H. Herman Deru secara resmi meresmikan 5.990 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025.
Peresmian tersebut berlangsung khidmat di Lapangan Bumi Sriwijaya, Palembang, dan menjadi momen bersejarah bagi ribuan pegawai yang kini diakui sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Acara ini dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumsel H. Cik Ujang, Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel Dr. Drs. H. Edward Candra, Anggota DPD RI Provinsi Sumsel dr. Ratu Tenny Leriva HD, serta jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam sambutannya, Gubernur Herman Deru menegaskan bahwa peresmian PPPK Paruh Waktu ini merupakan bentuk pengakuan negara terhadap pengabdian para tenaga non-PNS yang selama ini telah berkontribusi besar dalam pelayanan publik. Status sebagai ASN ditandai dengan dikenakannya atribut Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).
BACA JUGA:Harmoni Kasih Peringatan Hari Ibu ke-97, Pemprov Sumsel Teguhkan Peran Perempuan dan Inklusivitas
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Peringati Hari Ibu ke-97 Tahun 2025
“Dulu mungkin hanya mimpi bisa mengenakan batik biru dengan logo Korpri. Hari ini, kalian telah bermetamorfosis menjadi aparatur sipil negara.
Dengan status ini, saya berharap kinerja kalian semakin baik, salah satunya dengan selalu bersyukur,” ujar Herman Deru.
Gubernur juga menekankan pentingnya tanggung jawab, dedikasi, dan disiplin dalam menjalankan tugas.
Ia mengingatkan bahwa status sebagai PPPK Paruh Waktu bukan sekadar soal peningkatan kesejahteraan, melainkan amanah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
BACA JUGA:Bank Sumsel Babel Hadir Dampingi ASN Menyongsong Masa Purna Tugas yang Sejahtera
“Kalian adalah orang-orang terpilih. Ini bukan semata-mata soal penghasilan. Ada yang mungkin tidak berubah, ada juga yang meningkat. Saya ikut bangga, tetapi pesan saya satu, jangan sombong,” tegasnya.
Lebih lanjut, Herman Deru membuka peluang adanya regulasi ke depan yang dapat memberikan ruang lebih luas bagi PPPK, termasuk kemungkinan untuk menduduki jabatan struktural.
Menurutnya, secara kompetensi dan kinerja, PPPK tidak kalah dengan PNS.