Resmikan 2.429 PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemkab Ogan Ilir, 8 Peserta Dinyatakan Mundur

Selasa 23-12-2025,15:49 WIB
Reporter : Isro
Editor : Dahlia

Ardani juga menjelaskan bahwa berdasarkan petunjuk pemerintah pusat, masa kerja PPPK paruh waktu ini berlaku selama satu tahun.

BACA JUGA:Wabup Ardani Pimpin Upacara Hari Bela Negara ke-77 di Tanjung Senai

BACA JUGA:Jalan Lubuk Tunggal–Kuang Dalam Rusak Parah, PUPR Ogan Ilir :Tunggu Cuaca Bersahabat untuk Perbaikan

Setelah masa kerja tersebut berakhir, akan dilakukan evaluasi untuk menentukan perpanjangan kontrak kerja ke depannya.

“Kita tentu berharap setelah satu tahun, semuanya dapat diperpanjang. Oleh karena itu, kami sangat berharap peran dan manfaat dari PPPK paruh waktu ini benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BKDSDM Kabupaten Ogan Ilir, Welson Effendi, mengungkapkan bahwa terdapat delapan orang PPPK paruh waktu yang mengundurkan diri atau tidak melengkapi berkas administrasi.

Ia menegaskan bahwa kinerja seluruh PPPK paruh waktu akan dievaluasi secara berkala setiap tiga bulan sekali.

“Untuk kinerja akan kita evaluasi setiap tiga bulan sekali, dengan masa kerja satu tahun,” kata Welson Effendi.

Kategori :