“Teknisinya beragam, ada yang mendapat remisi satu bulan, ada yang 15 hari, ada juga satu bulan 15 hari. Namun tidak ada yang langsung bebas pada remisi Natal ini,” tegasnya.
BACA JUGA:Adu Mulut Berujung Adu Fisik, Penjaga Pasar Inpres Lubuklinggau Dilarikan ke Rumah Sakit
Gustu juga menyampaikan bahwa khusus bagi warga binaan kasus narkotika, yang bersangkutan telah menjalani masa pidana cukup lama dan memenuhi seluruh ketentuan yang dipersyaratkan.
Saat ini, jumlah warga binaan di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau tercatat sebanyak 977 orang. Namun, hanya empat orang yang beragama Kristen dan memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi Natal.
“Persyaratannya hampir sama seperti remisi hari besar lainnya, yakni berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, tidak melakukan pelanggaran tata tertib, serta memiliki tingkat risiko kejahatan yang rendah,” jelas Gustu.
Ia menegaskan, seluruh warga binaan yang diusulkan telah menjalani masa pidana di atas enam bulan, sesuai ketentuan remisi.
“Yang pasti, ketika diberikan remisi, mereka sudah menjalani masa pidana minimal enam bulan. Jadi semuanya sudah memenuhi syarat,” katanya.
Lebih lanjut, pihak Lapas Kelas IIA Lubuklinggau menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan yang adil dan setara kepada seluruh warga binaan tanpa memandang latar belakang agama.
“Kami menjunjung tinggi asas keadilan. Kepada warga binaan dari agama apa pun, kami pastikan mendapatkan pelayanan penuh sesuai haknya,” pungkas Gustu. (yat)