LUBUKLINGGAU, PALPOS,CO - Lapas Kelas IIA Lubuklinggau mengusulkan pemberian remisi khusus Natal dan Tahun Baru kepada empat orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang dinilai telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif.
Hal itu diungkapkan Kalapas Kelas IIA Lubuklinggau, Budi Yuliarno, melalui Kasubsi Registrasi, Bimo Gustu, dijumpai di Lapas, Selasa 23 Desember 2025.
Menurut Gustu, remisi tersebut merupakan hak warga binaan yang beragama Kristen dan telah memenuhi ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Remisi Natal ini adalah hak warga binaan yang memenuhi syarat," ujarnya.
Untuk Lapas Lubuklinggau, tambah Gustu, pihanya telah mengusulkan empat orang warga binaan penerima remisi Natal.
"Pengajuan sudah kami lakukan sejak kemarin-kemarin dan biasanya Surat Keputusan (SK) dari pusat akan keluar bertepatan pada pelaksanaan Natal, tanggal 25 Desember,” jelas Gustu.
Ia menambahkan, pemberian remisi akan dilakukan bersamaan dengan perayaan Natal di dalam lapas.
Penyerahan remisi rencananya dilakukan langsung oleh pihak Lapas dan disaksikan perwakilan gereja.
BACA JUGA:Polisi Dalami Insiden Berdarah Penjaga Keamanan Pasar Inpres, Ternyata Ini Penyebabnya
“Pelaksanaannya hampir sama seperti remisi Idulfitri. Jadi setelah SK turun, paginya langsung dilakukan perayaan Natal sekaligus pemberian remisi,” ujarnya.
Empat warga binaan yang diusulkan menerima remisi tersebut berasal dari berbagai kasus, di antaranya 2 orang kasus perlindungan anak, satu orang pencurian dan satu lainnya kasus tindak pidana narkotika.
Untuk besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari , 1bulan dan 1 bulan 15 hari.