Oknum Kades di Ogan Ilir Ikut Dilantik PPPK Paruh Waktu, Kok Bisa?

Rabu 24-12-2025,19:05 WIB
Reporter : Isro
Editor : Dahlia

Selain itu, terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mengatur ketentuan dan persyaratan pengangkatan PPPK.

BACA JUGA:Wisata Danau Biru Resmi Hadir di Ogan Ilir, Siap Jadi Magnet Nataru 2025/2026

BACA JUGA:Polisi Amankan Perayaan Natal Jemaat POUK Cinta Manis

Aturan lainnya juga tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Peraturan Menteri PAN RB Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan.

Bahkan, Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Nomor 100.3.3.5/1751/BPD tertanggal 30 April 2025 yang secara khusus memberikan petunjuk terkait kepala desa dan perangkat desa yang diterima sebagai PPPK.

Kategori :