Intinya, sebagai penegasan, tanggal 2 Januari 2026 bukan cuti bersama dan tetap merupakan hari kerja normal sesuai SKB 3 Menteri.
Masyarakat yang ingin libur pada tanggal tersebut harus mengajukan cuti tahunan pribadi.
Meski begitu, Januari 2026 tetap memiliki peluang libur panjang, terutama pada pertengahan bulan berkat libur Isra Mikraj yang jatuh pada hari Jumat.