Langkah ini disambut baik oleh Satpol PP Kota Palembang. Kepala Satpol PP, Dr Herison menegaskan, kehadiran CCTV ini akan mempermudah penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2015.
BACA JUGA:Kades Tak Boleh Sembarangan, Ini 8 Larangan Penggunaan Dana Desa 2026
BACA JUGA:Walk & Check: Ratu Dewa Jalan Kaki 5 Km Lebih Tinjau Infrastruktur di Pusat Kota
Beberapa titik yang menjadi prioritas usulan Satpol PP meliputi daerah rawan kriminalitas, lokasi balap liar, anak jalanan hingga titik pembuangan sampah sembarangan yang sering viral di media sosial.
"Kawasan yang krusial diantaranya di Kawasan Air Mancur dan Jembatan Ampera, Simpang Talang Kelapa, Macan Lindungan dan Simpang Bandara, Angkatan 45, BKB," ujarnya
Selain itu, lanjut Herison, di kawasan lokasi rawan buang sampah liar juga diusulkan.
Bagi masyarakat yang masih nekat melanggar aturan, Herison memperingatkan rekaman CCTV bisa menjadi dasar untuk pemberian sanksi.
"Jika ada pelanggaran yang terpantau, personel kami akan langsung mendatangi lokasi. Kita akan lakukan sidang yustisi dan pelaku akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya. (*)