Berdasarkan hasil penelusuran, polisi memperoleh informasi bahwa kedua tersangka berada di Provinsi Riau.
BACA JUGA:Dishub OKU Pasang 500 Titik PJU di Jalan Gelap
BACA JUGA:164 Rumah Warga OKU Terendam Banjir
Tim opsnal Polres OKU kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan Heri (37) dan Eni Idayanti (40) pada Minggu, 11 Januari 2026, di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Selanjutnya, kedua tersangka dibawa ke Polres OKU untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (len)