Ketua Majelis Hakim Samuel Ginting akhirnya memutuskan untuk menunda persidangan guna mempertimbangkan poin-poin pembelaan tersebut.
BACA JUGA:Segera Diadili, KPK Pindahkan Empat Tersangka Korupsi Pokir DPRD OKU ke Rutan Pakjo
Nasib Abdullah dan Ropii akan ditentukan dalam sidang agenda putusan (vonis) yang dijadwalkan pada pekan depan.
Sidang virtual ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat bahwa menerima harta yang berasal dari kejahatan—sekecil apa pun peranny tetap memiliki konsekuensi hukum yang serius. (Vot)