"Tersangka akan dilakukan tindakan penahanan selama dua puluh hari terhitung mulai tanggal 13 Januari 2026 s/d 01 Februari 2026 di Lapas Kelas III Pagaralam berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 52/L.6.18/Fd.2/01/2026 dengan inisial tersangka AM," tambahnya. (van)
Tambah 1 Terangka Baru, Kasus Jalan Seriun
Selasa 13-01-2026,20:10 WIB
Reporter : Ervhan
Editor : Dahlia
Tags : #proyek jalan
#pptk
#penahanan
#pagaralam
#korupsi
#kejari
#jalan seriun
#dinas pupr
#bpkp
#asn
Kategori :
Terkait
Selasa 10-02-2026,15:15 WIB
Naik Status, Kejari OKI Tunggu Hasil Audit Dugaan Penyimpangan Sapras RSUD Kayuagung
Selasa 13-01-2026,20:10 WIB
Tambah 1 Terangka Baru, Kasus Jalan Seriun
Senin 03-11-2025,20:00 WIB
Kanwil Kemenkum Sumsel Hadiri Pelantikan Pejabat Struktural di Kejati Sumsel
Rabu 24-09-2025,13:37 WIB
Pusri Tingkatkan Kapasitas Umk Desa Tebat Benawa Melalui Pelatihan Digital Marketing Dan Kopi Kekinian
Terpopuler
Kamis 16-04-2026,19:14 WIB
Bansos 2026: PKH Tahap 2 Kapan Cair? Ini Jadwal Terbaru, Nominal Bantuan, dan Cara Cek Status Penerima
Kamis 16-04-2026,21:08 WIB
Rayakan Ulang Tahun Perdana XLSMART Hadirkan Beragam Promo untuk Pelanggan
Kamis 16-04-2026,21:30 WIB
Pemenuhan Hak Guru Agama di OKI Tuai Apresiasi
Kamis 16-04-2026,20:10 WIB
Beralih ke Gas Pipa PGN, Oplet Ijo Palembang Catat Efisiensi dan Kenaikan Omzet 20 Persen
Terkini
Jumat 17-04-2026,14:04 WIB
Pelaku Pembobol Rumah di Karang Bindu Prabumulih Berhasil Ditangkap Tim OPsnal Polsek RKT
Jumat 17-04-2026,14:00 WIB
Polisi Tangkap Pelaku Cabul Terhadap Anak di Ogan Ilir, Aksi Berawal dari Aplikasi Kencan Online
Jumat 17-04-2026,13:56 WIB
Banjir Rendam Baturaja Timur, 90 KK Terima Bantuan Sembako dari Pemkab OKU
Jumat 17-04-2026,13:52 WIB
Banjir Meluas di Dua Desa di Kabupaten OKU
Jumat 17-04-2026,13:38 WIB