Tambah 1 Terangka Baru, Kasus Jalan Seriun

Selasa 13-01-2026,20:10 WIB
Reporter : Ervhan
Editor : Dahlia

"Tersangka akan dilakukan tindakan penahanan selama dua puluh hari terhitung mulai tanggal 13 Januari 2026 s/d 01 Februari 2026 di Lapas Kelas III Pagaralam berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 52/L.6.18/Fd.2/01/2026 dengan inisial tersangka AM," tambahnya. (van)

Kategori :