BPN Prabumulih Imbau Warga Beralih ke Sertifikat Tanah Elektronik, Ini Cara Mudah Mengurusnya

Jumat 16-01-2026,15:50 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Dahlia

Jika tanah belum bersertifikat, masyarakat harus terlebih dahulu mengurus pendaftaran tanah melalui program pendaftaran tanah pertama kali, seperti PTSL atau permohonan reguler.

BACA JUGA:Meriahkan HAB ke-80, Kemenag Prabumulih dan Prabumulih Pos Gelar Lomba Mewarnai Anak

BACA JUGA:Kasus Persetubuhan Anak di Prabumulih Terungkap, Korban Disetubuhi, Diperas dan Diancam Sebar Video Asusila

2. Datang ke Kantor BPN Kota Prabumulih

Pemohon dapat datang langsung ke Kantor BPN Kota Prabumulih dengan membawa sertifikat tanah asli (jika sudah ada), KTP, Kartu Keluarga, dan dokumen pendukung lainnya.

3. Mengajukan Permohonan Layanan Pertanahan

Pengajuan sertifikat elektronik biasanya dilakukan bersamaan dengan layanan pertanahan tertentu, seperti balik nama, roya, atau peralihan hak. Petugas akan memverifikasi kelengkapan dokumen.

4. Verifikasi dan Validasi Data

Petugas BPN akan melakukan pengecekan dan validasi data fisik dan yuridis tanah. Proses ini bertujuan memastikan tidak ada sengketa dan data sesuai dengan kondisi di lapangan.

5. Penerbitan Sertifikat Elektronik

Jika seluruh proses telah selesai dan dinyatakan valid, sertifikat tanah elektronik akan diterbitkan. Data sertifikat tersimpan secara digital dalam sistem BPN, sementara pemilik tanah akan mendapatkan akses sesuai ketentuan.

Joni Efendi menegaskan, seluruh proses dilakukan secara transparan dan sesuai aturan. Masyarakat juga dapat memantau proses permohonan melalui layanan informasi yang tersedia di BPN.

Tidak Menghapus Sertifikat Lama Secara Sepihak

Menjawab kekhawatiran masyarakat, Joni Efendi menegaskan bahwa pemerintah tidak serta-merta menghapus sertifikat tanah lama. Peralihan ke sertifikat elektronik dilakukan secara bertahap dan umumnya mengikuti layanan pertanahan yang diajukan masyarakat.

“Tidak ada penarikan sertifikat lama secara paksa. Sertifikat elektronik biasanya terbit ketika masyarakat mengurus layanan pertanahan tertentu. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, sertifikat elektronik memiliki kekuatan hukum yang sah dan diakui negara. Bahkan, dalam banyak hal, sistem elektronik justru memudahkan pembuktian hukum jika terjadi sengketa.

Kategori :