PALEMBANG, PALPOS.CO – Persidangan kasus dugaan perusakan fasilitas umum yang terjadi menjelang aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Sumatera Selatan kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (20/01/2026).
Agenda pemeriksaan terdakwa kali ini diwarnai dengan penyampaian kesaksian yang cukup mendalam mengenai dugaan intimidasi dan kekerasan fisik yang dialami para terdakwa selama masa pemeriksaan.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Corry Oktarina, SH, salah satu terdakwa, Fatahillah, menyampaikan bantahan atas poin-poin dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Fatahillah menjelaskan bahwa kehadirannya di lokasi kejadian pada saat itu murni hanya untuk mendokumentasikan situasi kericuhan melalui ponsel pribadinya, bukan sebagai pelaku perusakan maupun pembakaran pos penjagaan.
BACA JUGA:Skandal Darah PMI, Eks Wawako Palembang dan Suami Dituntut 8,5 Tahun Bui
BACA JUGA: Kilang Pertamina Plaju Perkuat K3 melalui Upaya Kesehatan Pekerja Berkelanjutan
"Saya sama sekali tidak melakukan pelemparan atau pembakaran. Posisi saya saat itu hanya merekam kejadian di lokasi," ujar Fatahillah memberikan klarifikasi atas tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Namun, yang menjadi perhatian utama dalam persidangan adalah pengakuan Fatahillah mengenai perlakuan yang diterimanya usai diamankan oleh petugas.
Ia mengungkapkan adanya tindakan di luar prosedur saat menjalani pemeriksaan awal di Polrestabes Palembang. Fatahillah mengaku sempat mengalami kekerasan fisik berupa benturan di bagian kepala.
Tekanan tersebut, menurut pengakuannya, terus berlanjut hingga ke tingkat pemeriksaan berikutnya.
BACA JUGA:Perkuat Ketahanan Pangan, Pemprov Sumsel Integrasikan Program GSMP dengan Makan Bergizi Gratis
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Groundbreaking Pabrik Bioavtur di Banyuasin
Fatahillah menyatakan dirinya sempat mendapat tindak kekerasan fisik dan dipaksa untuk mengakui keterlibatannya dalam perusakan fasilitas umum, meski ia tetap pada pendiriannya bahwa ia tidak melakukan tindakan tersebut.
Kesaksian senada juga disampaikan oleh terdakwa M. Nursaidi. Ia memberikan klarifikasi terkait tuduhan pembakaran sepeda motor petugas kepolisian di kawasan Simpang Radial.
Nursaidi berdalih bahwa tindakannya saat itu hanya terbatas pada pelemparan ke arah videotron yang kondisinya memang sudah rusak sebelumnya.