Ratusan Warga Geruduk Kantor Desa Padang Bindu

Jumat 30-01-2026,19:20 WIB
Reporter : Febi
Editor : Dahlia

MUARA ENIM, PALPOS.CO - Ratusan warga Desa Padang Bindu, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim, geruduk kantor Desa Padang Bindu.

Warga menuntut uang koperasi plasma sawit Padang Bindu Tahun 2025 untuk segera dicairkan dan dibagikan kepada masyarakat, Kamis 29 Januari 2026.

"Kami meminta kepada Kepala Desa untuk segera mencairkan dan membagikan uang koperasi plasma sawit Padang Bindu tahun 2025 kepada masyarakat, karena itu hak masyarakat, mengapa ditunda-tunda," tegas perwakilan pendemo Kandar dan Edianto, Jumat 30 Januari 2026.

Menurut Kandar, bahwa masyarakat telah lama meminta kepada Kepala Desa untuk segera mencairkan dan membagikan uang koperasi plasma sawit Padang Bindu tahun 2025 kepada masyarakat.

BACA JUGA:Tetap Menganggarkan Untuk Visum dan Mediko Legal

BACA JUGA:Dukung Ketahanan Pangan, Lewat Budidaya Cabai dan Ikan Nila

Bahkan, pada bulan Oktober 2025, warga desa Padang Bindu telah melakukan unjuk rasa ke Pemkab Muara Enim menuntut pembagian uang hasil plasma sawit Padang Bindu tahun 2025.

"Namun sampai saat ini belum juga ada realisasi pencairan dana sepertinya berlarut-larut," ungkapnya.

Dijelaskan Kandar, bahwa kebun plasma sawit Padang Bindu tersebut bukan tanah kas desa, tetapi tanah adat atau ramuan masyarakat desa Padang Bindu.

Berdasarkan perjanjian di hadapan notaris, hak bagi hasil tersebut seharusnya sudah jatuh ke tangan masyarakat pada bulan Agustus 2025, namun proses pencairan dari pihak perusahaan terkendala karena belum adanya tanda tangan pengesahan dari Kades aktif yang saat ini. Dan dari isi perjanjian tersebut adalah hak masyarakat Padang Bindu.

BACA JUGA:Todong Lansia, Residivis Kambuhan Dimassa

BACA JUGA:Keluhkan Jalinsum Dalam Kota Rusak Berlubang

"Kami akan terus menuntut dan meminta kejelasan. Jika tidak ada penyelesaiannya tidak menutup kemungkinan kami  akan melakukan aksi unjuk rasa kembali ke Kantor Desa Padang Bindu apabila tidak ada tindak lanjut atau realisasi dari Pemerintah dan melakukan penyegelan kantor desa Padang Bindu," tegasnya.

Kades Padang Bindu Gustomi mengatakan dalam pertemuan tersebut bahwa alasan dirinya belum mau menandatangani pencairan uang koperasi plasma sawit Padang Bindu karena ada perjanjian kerja sama (MoU) antara Perusahaan (PT SSL) dengan Pemerintah Desa Padang Bindu.

Selain itu juga, lanjut Kades, adanya petunjuk dari Sekda dan Dinas PMD bahwa uang koperasi plasma sawit Padang Bindu merupakan PAD yang harus masuk ke kas desa dan penggunaannya harus mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku.

Kategori :