PALEMBANG, PALPOS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menerima permohonan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kekayaan Intelektual (KI) dan Administrasi Hukum Umum (AHU) dari Bapperida OKU Timur pada hari ini Selasa (03/02), bertempat di Aula Musi Lantai 3 Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan.
Kegiatan ini diikuti oleh pegawai dari lima dinas / badan di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Timur.
Kegiatan dibuka oleh Kabid Pelayanan KI Kanwil Kemenkum Sumsel, Yenni, yang mengapresiasi rencana Pemkab OKU Timur dalam membentuk Mall Pelayanan Publik (MPP) dengan layanan Kekayaan Intelektual dan AHU sebagai salah satu loket pelayanan.
Bimtek ditujukan bagi operator yang akan melayani pendaftaran KI dan Perseroan Perorangan, dengan harapan dapat meningkatkan jumlah pendaftaran di Kabupaten OKU Timur.
BACA JUGA:Pihak RS Siloam Sriwijaya Pilih Bungkam Usai Laporan Retribusi Minim Terbongkar ke Publik
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Matangkan Strategi Kinerja Divisi P3H Tahun 2026
Sementara itu, Kepala Bidang Riset dan Inovasi Bapperida OKU Timur, Usaini, menyampaikan terima kasih kepada Kanwil Kemenkum Sumsel atas kesediaannya melaksanakan Bimtek serta menjadi narasumber materi KI dan AHU.
Pada bimtek ini, disampaikan materi tentang Kekayaan Intelektual dan Perseroan Perorangan oleh Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Yenni dan Analis Hukum Muda, Riyan Citra.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas sangat mengapresiasi pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis tersebut karena dinilai sangat penting dalam mendukung sinergi antar instansi dalam saling mendukung pelaksanaan program dan kegiatan pelayanan publik.
“Sinergi antar instansi sangat penting dalam mendukung pelaksanaan program dan kegiatan pelayanan publik. Untuk itu Kemenkum Sumsel siap mendukung segala kegiatan yang positif”ungkapnya.
BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Dorong Pengajuan Indikasi Geografis Kain Songket Palembang
Melalui kegiatan bimbingan teknis ini, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kompetensi aparatur pemerintah daerah, khususnya dalam pelayanan Kekayaan Intelektual dan Administrasi Hukum Umum, sehingga mampu memberikan layanan yang optimal kepada masyarakat serta mendukung terwujudnya Mall Pelayanan Publik di Kabupaten OKU Timur.