“Pelaku masih kami periksa untuk mengetahui tujuan dan alasan membawa senjata tajam. Saat ini kasusnya masih dalam tahap penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar Ipda Exri, Rabu, 4 Februari 2026 melalui seluler.
BACA JUGA:Minta Diantar Warga Asal Banten Malah Larikan Motor Milik Pensiunan PNS di Tanjung Raja Ogan Ilir
BACA JUGA:Gubernur Sumsel Tinjau Jalan Rusak di Ogan Ilir dengan Motor, Kucurkan Rp66 Miliar untuk Perbaikan
Ia menegaskan bahwa kepolisian akan bertindak tegas terhadap segala bentuk pelanggaran hukum, terutama yang dapat mengganggu keamanan masyarakat.
Pihak Polsek Pemulutan juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak membawa senjata tajam tanpa keperluan yang sah.