OGANILIR, PALPOS.CO - Polsek Pemulutan berhasil mengamankan seorang warga yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) di wilayah hukumnya.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan seorang pria di kawasan Jalan Desa Mekar Jaya.
Aparat kepolisian langsung bergerak cepat menindaklanjuti informasi tersebut demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Kapolsek Pemulutan AKP Nugraha Angga Oktari melalui Kanit Reskrim Ipda Exri Mardiansyah menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan pada Rabu, 3 Februari 2026.
BACA JUGA:Bupati OI Hadiri Rakornas 2026, Tegaskan Kesiapan Ogan Ilir Wujudkan Program Indonesia Emas 2045
BACA JUGA:Polisi Selidiki Kasus Pembobolan Rumah ASN di Tanjung Raja Selatan Yang Bikin Geger Warga Ogan Ilir
Penangkapan dilakukan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Pemulutan setelah sebelumnya melakukan pengintaian dan pemantauan di lokasi.
Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek untuk diperiksa lebih lanjut.
Pelaku diketahui bernama Ali Topan, warga setempat yang tinggal di kawasan Mekar Jaya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau tanpa alasan yang jelas.
BACA JUGA:Warga Mekar Sari Ogan Ilir Tangkap Pelaku Curat, Polisi Beber Kronologis
BACA JUGA:Rumah ASN di Tanjung Raja Disatroni Maling, 23 Suku Emas dan Rp20 Juta Raib
"Senjata tajam tersebut langsung diamankan sebagai barang bukti oleh pihak kepolisian untuk kepentingan proses hukum,"kata Exri.
Menurut Ipda Exri Mardiansyah, hingga saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif.
Penyidik masih mendalami motif pelaku membawa senjata tajam tersebut. Pihak kepolisian juga masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi guna melengkapi berkas perkara.