Bersamaan dengan pengungkapan kasus ini, FIFGROUP juga mengeluarkan imbauan keras kepada masyarakat agar tidak sembarangan meminjamkan identitas kepada pihak mana pun untuk keperluan pengajuan kredit.
BACA JUGA:Lakukan Rangkaian Perilaku Kejam, Karyawati Resto Gyukaku Di Polisikan Pria Ini
BACA JUGA:Jaga Kualitas Layanan Bantuan Hukum, Kanwil Kementerian Hukum Sumsel Laksanakan Supervisi Posbankum
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak meminjamkan identitas kepada pihak mana pun dalam pengajuan kredit karena setiap perjanjian pembiayaan memiliki konsekuensi hukum," tutup pernyataan tersebut.(vot)