PALEMBANG, PALPOS.CO – Era baru pelayanan publik di Kota Palembang kini semakin digital dan transparan. Langkah nyata diambil oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palembang untuk memberantas praktik percaloan dan pungutan liar dalam pengurusan izin bangunan.
Bekerja sama dengan Bank Sumsel Babel (BSB), DPMPTSP resmi meluncurkan sistem pembayaran retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui mekanisme Virtual Account (VA).
Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) ini dilaksanakan secara khidmat di rooftop Bank Sumsel Babel Cabang Atmo pada Jumat (13/02/2026).
Kesepakatan diteken langsung oleh Kepala DPMPTSP Kota Palembang, Adrianus Amri, bersama Pimpinan Bank Sumsel Babel Cabang Palembang, Tian Kedaumpu Yamin.
BACA JUGA:62 Persen Masyarakat Sudah Lapor SPT, Dirjen Pajak Bagaikan Pencari Nafkah Bagi Negara
BACA JUGA:Tol Palembang-Betung Ditargetkan Operasional H-10 Lebaran
Inovasi ini bukan sekadar mengikuti tren digital, melainkan solusi konkret atas dua masalah utama
Amri mengatakan, dengan sistem VA pemohon membayar sesuai nominal yang tertera di aplikasi tanpa ada biaya tambahan.
Dia menambahkan, masyarakat tidak lagi perlu bolak-balik ke kantor dinas atau bank secara fisik jika ingin menggunakan layanan mobile banking.
"Kita memanfaatkan teknologi untuk mempermudah semua kegiatan. Dengan sistem ini, pemohon dapat membayar kapan pun dan di mana pun sesuai nominal yang tertera. Tidak ada lagi celah bagi oknum nakal untuk bermain," tegas Adrianus Amri.
BACA JUGA:Bimbel Gratis Rumah Belajar Wong Kito Resmi Diluncurkan, Rumah Aspirasi Berjuta Manfaat
BACA JUGA:Ziarah Kubro Palembang Jadi Magnet Wisata Religi Internasional Jelang Ramadan
Bagi masyarakat yang ingin mengurus PBG, berikut adalah skema digital yang diterapkan:
- Unduh SPM: Pemohon mengunduh Surat Perintah Membayar (SPM) melalui akun SIMBG masing-masing.
- Bayar via VA: Gunakan nomor Virtual Account untuk membayar melalui ATM, Mobile Banking, Teller BSB, bahkan transfer dari bank lain.