Tempat Hiburan Malam di OKI Dilarang Beroperasi Selama Ramadhan, Ini Konsekuensinya Jika Melanggar!

Jumat 13-02-2026,20:36 WIB
Reporter : Diansyah
Editor : Dahlia

OKI,PALPOS.CO - Tempat-tempat hiburan malam seperti cafe, panti pijat, dan usaha karaoke di daerah Kabupaten OKI dilarang beroperasi selama Ramadhan 1447 H/2026 M.

Larangan tersebut ditegaskan oleh Kasat Pol PP OKI, Hilwen melalui Kabid Penegakkan Perda, Mantiton, Jum'at, 13 Februari 2026.

"Sesuai dengan Perda Nomor 14 Tahun 2021 yaitu, dilarang ketika di bulan Ramadhan untuk melaksanakan tempat-tempat hiburan," ungkapnya.

Ia menambahkan, terkait larangan itu, sudah mereka sosialisasikan kepada pihak-pihak yang memiliki usaha hiburan malam tersebut.

BACA JUGA:Resmikan Jalan CSR OKI Pulp, Herman Deru Dorong Sinergi Korporasi

BACA JUGA:Antisipasi Lonjakan Harga Jelang Ramadan, Pemkab OKI Sidak Pasar

"Larangan ini sudah kita sosialisasikan sejak hari Rabu tadi sampai hari ini. Mungkin Sabtu, 14 Februari besok akan kita sosialisasikan di wilayah Kota Kayuagung," ujarnya.

Dikatakannya lagi, sejauh ini terhadap sosialisasi yang mereka lakukan, pemilik tempat-tempat usaha hiburan malam bersedia untuk menutup usaha mereka secara sukarela.

Kendati demikian menurut Mantiton, jika memang ada yang memaksakan diri dan melanggar Perda, terpaksa akan diambil tindakan tegas.

"Satu-satunya yaitu, kalau dia menjual minuman keras (miras) maka akan kita sita minumannya. Lalu, kalau ada orangnya, akan kita periksa di Kantor Satpol PP OKI," jelasnya.

BACA JUGA:Bappeda Sampaikan Tiga Kunci Pembangunan di Musrenbang Teluk Gelam

BACA JUGA:Pemkab OKI Dukung Telkom Perluas Jaringan Serat Optik untuk Internet Cepat di Air Sugihan

Saat disinggung lokasi yang kerap terdapat  tempat hiburan malam? menurutnya ada beberapa di arah Kecamatan Teluk Gelam.

"Kemudian, di Sukapulih, Tutupan, dan Desa Tugu Mulyo Kecamatan Lempuing, ada juga beberapa cafe atau tempat karaoke," tutupnya.*

Kategori :