Pertikaian Berujung Maut di Tanjung Raja Ogan Ilir, Polisi Beber Kronologis

Selasa 17-02-2026,19:08 WIB
Reporter : Isro
Editor : Dahlia

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja bersama Unit Pidum Polres Ogan Ilir pada Senin, 16 Februari 2026, sekitar pukul 03.00 WIB.

BACA JUGA:Bikin Resah, Warga Permata Baru Ini Terpaksa Lebaran di Penjara

BACA JUGA:Kapolres Ogan Ilir Perkuat Sinergi dengan FKUB dan Tokoh Lintas Agama Jelang Ramadhan 2026

Dari hasil penelusuran, petugas memperoleh informasi bahwa kedua tersangka berada di RS AK Gani Palembang untuk menjalani perawatan medis akibat luka yang mereka alami dalam perkelahian tersebut. 

Dipimpin langsung Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirín, bersama Kanit Reskrim IPDA M. Agus Akbar dan Kanit Pidum IPTU Ettah Juliansyah, tim gabungan segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis parang bergagang kayu warna cokelat dan satu bilah pisau bergagang kayu warna cokelat yang diduga digunakan dalam aksi pengeroyokan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 262 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. 

Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirín menegaskan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Ia juga mengimbau warga agar tidak mudah terpancing emosi dan menyelesaikan setiap persoalan dengan kepala dingin.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa menjaga situasi kamtibmas, menyelesaikan permasalahan dengan cara yang baik, serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri,” tegasnya.(Sro)

Kategori :