OTT Muara Enim, Jaksa Pastikan Pemberi Suap Tersangka dan Dalami Peran Kepala Daerah

Kamis 19-02-2026,11:14 WIB
Reporter : Putra
Editor : Dahlia

​PALEMBANG, PALPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) memastikan pengusutan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret oknum Anggota DPRD Muara Enim berinisial KT dan anaknya, RA, tidak akan berhenti pada penerima saja.

Kajati Sumsel, Ketut Sumedana, menegaskan bahwa pihak pemberi suap dari kalangan rekanan atau pengusaha akan segera diproses hukum dan ditetapkan sebagai tersangka.

​"Proses ini tidak akan tebang pilih. Kami tegaskan bahwa pihak pemberi suap atau rekanan juga akan segera kami proses dan ditersangkakan.

Ini adalah rantai korupsi yang harus diputus hingga ke akarnya," ujar Ketut Sumedana dengan nada lugas.

BACA JUGA:Viral Video Warga Sumsel Diduga Terlantar di Kamboja, Herman Deru Pastikan Kebenarannya

BACA JUGA:Kejati Sumsel OTT Anggota DPRD Muara Enim dan Anaknya dalam Kasus Suap Proyek Irigasi Rp1,6 Miliar

​Tak hanya mengejar pihak pemberi, penyidik kini tengah membidik potensi keterlibatan level kekuasaan yang lebih tinggi.

Kejati Sumsel menjadwalkan pemeriksaan intensif terhadap Kepala Daerah guna mendalami ada atau tidaknya kaitan langsung maupun tidak langsung dengan dugaan gratifikasi pada proyek jaringan irigasi tersebut.

Pemeriksaan ini penting untuk melihat sejauh mana tanggung jawab pengawasan dan aliran dana pada proyek yang baru berjalan 37 persen itu.

​Kasus ini memicu kemarahan publik setelah terungkap bahwa uang "hadiah" senilai Rp1,6 miliar tersebut diduga kuat langsung dibelikan satu unit mobil mewah Toyota Alphard putih dengan nomor polisi B 2451 KYR.

BACA JUGA:Penguatan BUMD untuk PSN, Gubernur Sampaikan Raperda Perubahan PT Sumsel Energi Gemilang

BACA JUGA:BMKG Peringatkan Hujan Disertai Petir di Sumsel, Palembang dan Sekitarnya Waspada

Mobil tersebut kini disita sebagai barang bukti nyata bagaimana dana yang seharusnya untuk pembangunan infrastruktur rakyat justru dialihkan untuk gaya hidup mewah.

​Dana suap ini disinyalir dipotong dari jatah uang muka (down payment) proyek senilai Rp7 miliar di Dinas PUPR Muara Enim.

Akibatnya, proyek irigasi yang sangat dibutuhkan petani tersebut mangkrak dan terbengkalai.

Kategori :