Kurir Sabu Ditangkap di Simpang Patung Kuda Prabumulih, Polisi Amankan Paket 0,30 Gram

Kamis 19-02-2026,11:44 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Dahlia

Ketika menyadari ada orang tak dikenal yang mendekatinya, MF langsung meletakkan satu kotak rokok merek RC Mangga di bawah pohon yang berada tidak jauh dari posisinya duduk.

BACA JUGA:12 Mahasiswa ADI Prabumulih Ikuti Safari Dakwah ke Desa-Desa, Sekda: Berharap Syiar Islam Semakin Kuat

BACA JUGA:Nekat Mencuri Kabel Listrik 400 Meter, Tiga Remaja di Prabumulih Diamankan Tim WESTER 838

Kotak rokok tersebut kemudian diketahui berisi satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,30 gram.

Petugas yang melihat gerak-gerik tersebut segera mengamankan MF dan melakukan penggeledahan badan serta area sekitar lokasi.

Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur.

Saat barang bukti diperlihatkan, MF tidak dapat mengelak. Ia mengakui bahwa paket sabu yang ditemukan di dalam kotak rokok tersebut adalah miliknya.

Kepada petugas, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dengan cara membeli dari seseorang berinisial HR yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

MF mengaku membeli sabu tersebut dengan harga Rp200.000. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui berperan sebagai kurir yang bertugas menyalurkan barang kepada pembeli.

Setelah diamankan di lokasi kejadian, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna memburu HR yang diduga sebagai pemasok atau pengedar di atasnya.

Kapolres Prabumulih, Bobby Kusumawardhana melalui Kasi Humas, Bratanata saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Pelaku berinisial MF berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolres,” ujar AKP Bratanata.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih.

Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi juga sangat membantu aparat dalam mengungkap kasus-kasus narkoba.

Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam menekan peredaran narkotika yang merusak generasi muda.

Atas perbuatannya, tersangka MF dijerat dengan Pasal 610 ayat (1) huruf a atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (abu)

Kategori :