Kakek Bau Tanah Tega Cabuli Anak Dibawah Umur

Kamis 19-02-2026,15:15 WIB
Reporter : Eco
Editor : Dahlia

Atas perbuatannya, SN dijerat dengan Pasal 417 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara paling lama 1 Tahun.

BACA JUGA:Bupati OKU Minta OPD Gelar Pangan Murah Selama Ramadhan

BACA JUGA:Rutan Baturaja Sulap Tembok Penjara Jadi Kebun Melon

Pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti milik korban untuk memperkuat penyidikan, di antaranya; sehelai baju kengsi kotak-kotak warna hitam, 1 helai celana pendek warna hitam, 1 helai celana dalam warna biru, 1 helai BH warna putih. (len)

Kategori :