Atas perbuatannya, SN dijerat dengan Pasal 417 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara paling lama 1 Tahun.
BACA JUGA:Bupati OKU Minta OPD Gelar Pangan Murah Selama Ramadhan
BACA JUGA:Rutan Baturaja Sulap Tembok Penjara Jadi Kebun Melon
Pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti milik korban untuk memperkuat penyidikan, di antaranya; sehelai baju kengsi kotak-kotak warna hitam, 1 helai celana pendek warna hitam, 1 helai celana dalam warna biru, 1 helai BH warna putih. (len)