Bansos PKH 2026 Cair hingga Rp3 Juta, Penerima Wajib Penuhi 3 Komponen Ini

Senin 23-02-2026,17:18 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

Ditetapkan sebagai penerima resmi PKH tahap 1 tahun 2026 oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia

Menurut Kemensos, penetapan penerima PKH dilakukan berdasarkan kuota nasional dan ketersediaan anggaran pemerintah, sehingga meskipun terdaftar di DTKS, tidak semua masyarakat otomatis menerima bantuan.

BACA JUGA:Bansos 2026: 2 Cara Cek PKH Tahap 1, Balita Berpeluang Terima Bantuan Hingga Rp3 Juta per Tahun

BACA JUGA:Bansos 2026: Bantuan PKH Rp3 Juta Segera Cair, Ini Rincian Lengkap Bantuan Sosial untuk KPM

Jadwal Penyaluran PKH 2026

Penyaluran PKH dilakukan secara bertahap sebanyak empat kali dalam setahun, yaitu:

Tahap 1: Januari–Maret

Tahap 2: April–Juni

Tahap 3: Juli–September

Tahap 4: Oktober–Desember

Masyarakat yang telah terdaftar di DTKS dapat melakukan pengecekan status penerima bansos PKH 2026 secara mandiri melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Dengan memahami syarat dan komponen PKH sejak dini, masyarakat diharapkan dapat memastikan data kependudukannya akurat agar peluang menerima bansos tahun 2026 semakin besar.

Kategori :