Cabuli Keponakan Sendiri, Pria Paruh Baya diamankan Unit PPA Polres Muba

Kamis 26-02-2026,20:10 WIB
Reporter : Romi
Editor : Dahlia

"Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana 5 sampai 15 tahun,"jelasnya.

Kategori :