Kemudian, lanjutnya, untuk proses rujukan berdasarkan indikasi bukan berdasarkan atas maunya pasien atau peserta, itu tidak bisa.
BACA JUGA:Siapkan Branding Beras Lokal Khas Muara Enim
BACA JUGA:Sumarni Salurkan Bantuan dan Serap Aspirasi Masyarakat
Jadi kalau pasien berobat, kompetensinya ada pada paskes tingkat pertama dan tidak bis merujuk atas desakan pasien.
"Ada standarnya yang telah ditetap oleh BPJS. Kamudian dianogsa untuk rujukan ke rumah sakit, ada dianogsa kategori gawat darurat dan ada yang tidak.
Dan itu telah ditetapkan oleh Premenkes dan itu harus dipatuhi oleh nakes," jelasnya.
Jadi sebenarnya yang rame selama ini adalah nakes itu harus menjelaskan. Padahal nakes itu fokus pada pelayanan bukan menjelaskan tetang administrasi.
"Kalau menurut saja harus ada petugas BPJS yang harus menjelaskan di rumah sakit itu untuk membantu nakes menjelaskan masalah hal terkait seperti ini (Keluhan), itu sering terjadi selama ini dan seolah-olah ada benturan peserta BPJS dengan nakes, " jelasnya.
Lanjutnya, untuk penanganan pasien tidak ada perbedaan, tidak ada dokter periksa ala kadarnya. Dokter itu memeriksa sesuai dengan standar etik dan standar profesi.
"Tidak bisa kita mendianogsa asal-asalan atau periksa asal kena tidak bisa ada standar SOP dan standar profesi karena pada saat kita memberikan dianogsa ada nyawa orang yang tergantung disitu," tutupny.(ozi)