Menurut mereka, regulasi yang akan ditetapkan menjadi perda nantinya harus benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat serta memberikan kepastian hukum.
BACA JUGA:Stok Aman, Tapi Harga Naik! Ikan Giling di Prabumulih Sentuh Rp90–Rp100 Ribu Jelang Idulfitri 1447 H
BACA JUGA:Polres Prabumulih Distribusikan 3 Ton Jagung ke Bulog Lahat, Hasil Panen Poktan Binaan Polsek Cambai
Beberapa fraksi juga menyoroti pentingnya sinkronisasi antara kebijakan daerah dengan kebijakan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi, agar tidak terjadi tumpang tindih aturan.
Selain itu, aspek implementasi dan kesiapan perangkat daerah dalam menjalankan perda juga menjadi perhatian serius para anggota dewan.
Ketua DPRD Kota Prabumulih, H Deni Victoria ketika diwawancarai usai paripurna menyampaikan apresiasi atas pandangan umum yang telah disampaikan lima fraksi.
Ia menegaskan bahwa seluruh masukan dan catatan yang disampaikan akan menjadi bahan penting dalam tahapan pembahasan selanjutnya, di tingkat panitia khusus (pansus).
“Pandangan umum fraksi merupakan bagian penting dalam proses legislasi di DPRD. Kami mengapresiasi sikap lima fraksi yang sepakat melanjutkan pembahasan tiga raperda ini.
Selanjutnya, akan dilakukan pembahasan lebih mendalam bersama pihak eksekutif,” ujarnya.
Dengan disetujuinya untuk dilanjutkan pembahasan, maka pihaknya akan membentuk 3 pansus untuk membahas usulan 3 raperda yang disampaikan oleh pemerintah kota.
“Ketiga raperda tersebut akan memasuki tahapan berikutnya sesuai mekanisme yang diatur dalam tata tertib DPRD dan peraturan perundang-undangan.
Pada tahap ini, DPRD bersama Pemerintah Kota Prabumulih akan melakukan pembahasan secara rinci terhadap pasal demi pasal,” tuturnya.
Politisi Partai Demokrat tersebut menuturkan, pihaknya akan melakukan pembahasan sesegera mungkin agar usulan raperda tersebut dapat disahkan menjadi peraturan daerah (perda).
Untuk diketahui, belum lama ini Wali Kota Prabumulih, H Arlan menyampaikan usulan 3 raperda kota Prabumulih tahun 2026 ke DPRD Kota Prabumulih untuk dibahas dan disahkan menjadi perda.
Tiga raperda tersebut yakni, Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Penanaman Modal di Kota Prabumulih,dan raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Petro Prabu menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Petro Prabu (Perseroda). (abu)