Dorong PSN Tanjung Carat, Pemprov Sumsel Perkuat PT Sumsel Energi Gemilang Lewat Ranperda.

Selasa 03-03-2026,10:38 WIB
Reporter : Enchep H
Editor : Dahlia

PALPOS.CO - Wakil Gubernur Sumatera Selatan, Cik Ujang, menghadiri Rapat Paripurna XXI (31) DPRD Provinsi Sumatera Selatan dengan agenda penyampaian jawaban Gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 mengenai PT Sumsel Energi Gemilang, Senin (2/3/2026).

Rapat yang digelar di Ruang Rapat DPRD Sumsel tersebut juga menetapkan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk membahas Ranperda secara lebih mendalam dan komprehensif.

Agenda ini menjadi langkah lanjutan dalam proses legislasi guna memperkuat peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Sumatera Selatan.

Dalam penyampaiannya, Cik Ujang mengapresiasi dukungan seluruh fraksi DPRD Sumsel terhadap Ranperda yang diajukan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Rakor Nasional Dipimpin Kapolri, Sumsel Pastikan Arus Mudik Idulfitri 1447 H Aman dan Terkendali

BACA JUGA:SDM Unggul! 48 Pegawai Kemenkum Sumsel Dapat Predikat ‘Optimal’ dalam Uji Kompetensi oleh BPSDM Hukum

Ia menilai pandangan umum, saran, dan masukan dari fraksi-fraksi merupakan bentuk komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola dan profesionalisme BUMD.

“Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja BUMD sebagai bagian dari upaya peningkatan profesionalisme dan tata kelola perusahaan,” ujar Cik Ujang di hadapan peserta sidang.

Menjawab pertanyaan Fraksi Partai Golkar dan Fraksi PAN, ia menegaskan bahwa transformasi BUMD menjadi kebutuhan mendesak agar mampu beradaptasi dengan dinamika ekonomi dan tantangan investasi ke depan.

Menurutnya, BUMD harus tumbuh menjadi entitas usaha yang sehat, kompetitif, dan mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan asli daerah serta pertumbuhan ekonomi.

BACA JUGA:Sambut Mudik 2026, Astra Motor Sumsel Beri Diskon Servis hingga 30 Persen

BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Gelar Asistensi Virtual, Pastikan Pemda Siap Optimalkan Penilaian IRH Tahun Ini

Cik Ujang juga menekankan bahwa Ranperda tersebut tidak mengubah bentuk badan hukum PT Sumsel Energi Gemilang yang saat ini berstatus Perseroda.

Perubahan yang diusulkan hanya berfokus pada penambahan dan perluasan bidang usaha guna mendukung Program Strategis Nasional (PSN), khususnya pembangunan dan pengembangan Pelabuhan Tanjung Carat.

Pelabuhan Tanjung Carat diproyeksikan menjadi salah satu simpul logistik strategis di Sumatera Selatan.

Kategori :