Kemenag OKU Tetapkan Zakat Fitrah Rp40.000 Per Jiwa

Jumat 06-03-2026,13:16 WIB
Reporter : Eco
Editor : Dahlia

BATURAJA, PALPOS.CO - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menetapkan besaran zakat fitrah 1447 H/2026 M sebanyak 2,5 kilogram (Kg) beras atau sebesar Rp40.000 per jiwa.

"Besaran zakat fitrah dihitung dari harga beras sebesar Rp16.000 per kilogram," kata Kepala Kemenag OKU, Muhamad Ali, Jumat (6/3).

Dia mengatakan bahwa ketetapan ini berdasarkan hasil rapat bersama Pemkab OKU, Baznas, MUI, tokoh agama dan organisasi keagamaan lainnya di daerah itu tentang penetapan standar zakat fitrah untuk Idul Fitri tahun ini.

Dari hasil rapat itu disepakati beberapa poin penting diantaranya besaran zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok senilai 2,5 kilogram per orang.

BACA JUGA:THR dan Gaji Ke-13 Guru di OKU Segera Cair Sebelum Lebaran

BACA JUGA:Sidokkes Polres OKU Galakkan Program Home Visite

"Jika dalam bentuk uang tunai, maka untuk satu orang wajib membayar zakat fitrah sebesar Rp40.000," jelasnya.

Selan itu, dalam rapat tersebut juga ditetapkan nilai fidyah kompensasi bagi yang tidak mampu berpuasa sebesar 1 Mud beras per hari (cukup untuk satu kali makan orang miskin) atau setara dengan Rp35.000/hari.

Dengn telah diterbitkannya surat edaran tersebut, masyarakat Kabupaten OKU sudah dapat membayar zakat fitrah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan itu.

"Zakat ditujukan kepada fakir dan miskin yang diserahkan paling lambat bertemunya berbuka di akhir Ramadhan. Sedangkan untuk menyampaikan zakat sendiri boleh sebelum waktu sholat Idul Fitri," ujarnya.

BACA JUGA:Polisi Selidiki Penyebab Kematian Pekerja Bongkar Muat di PT KIT

BACA JUGA:Aniaya Istri Hingga Babak Belur, Warga OKU Diciduk Polisi

Dengan adanya penetapan ini diharapkan masyarakat Kabupaten OKU dapat mempersiapkan diri dengan baik dalam memenuhi kewajiban zakat fitrah untuk mensucikan harta.

"Kami berharap penetapan ini dapat memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban zakat fitrah, serta memastikan hak-hak mustahik terpenuhi dengan baik," ujarnya. (len)

Kategori :