Anggota Polres Prabumulih Dipecat, Terlibat Narkoba dan Berulang Kali Langgar Disiplin

Selasa 10-03-2026,15:51 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Dahlia

PRABUMULIH, PALPOS.CO - Seorang anggota Kepolisian dari jajaran Polres Prabumulih berinisial Bripka FF resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia setelah terbukti melakukan berbagai pelanggaran disiplin, termasuk penyalahgunaan narkoba.

Pemberhentian tersebut diumumkan dalam upacara PTDH yang digelar di lapangan apel Polres Prabumulih, Selasa, 10 Maret 2026.

Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi, serta dihadiri oleh para pejabat utama, perwira, dan seluruh personel Polres Prabumulih.

Prosesi pemberhentian dimulai dengan pembacaan keputusan Kapolda Sumatera Selatan mengenai pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Bripka FF.

BACA JUGA:Prabumulih Terancam KLB Campak, Dinkes Lakukan Vaksinasi Massal untuk Anak Balita

BACA JUGA:Sekda Prabumulih Lantik Empat Pejabat Administrator dan Pengawas, Perkuat Kinerja Pemerintahan

Setelah pembacaan keputusan tersebut, acara dilanjutkan dengan prosesi pencoretan foto Bripka FF sebagai simbol bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi bagian dari institusi Kepolisian.

Dalam amanatnya, Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana menegaskan bahwa upacara PTDH tersebut merupakan bentuk ketegasan institusi dalam menegakkan aturan serta menjaga integritas organisasi Polri.

Bobby Kusumawardhana mengaku prihatin atas peristiwa tersebut, namun menegaskan bahwa langkah tegas harus diambil demi menjaga kehormatan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian.

“Upacara PTDH ini bukanlah sesuatu yang membanggakan bagi institusi. Namun hal ini merupakan bentuk ketegasan Polri dalam menegakkan aturan serta menjaga integritas organisasi,” ujar Kapolres dalam amanatnya.

BACA JUGA:Cegah Pencurian dan Kebakaran, Wali Kota Prabumulih Imbau Warga Titipkan Rumah ke Tetangga Saat Mudik Lebaran

BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Gelar Rakor Sosialisasi Kepmendagri tentang Laporan Kinerja Program Strategis Nasional

Kapolres menjelaskan, Bripka FF tercatat mulai bergabung menjadi anggota Polri pada tahun 2008 dan telah mengabdi kurang lebih selama 18 tahun di institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selama kurun waktu tersebut, institusi Polri telah memberikan berbagai kesempatan, pembinaan, serta kepercayaan kepada yang bersangkutan untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Bhayangkara.

Namun dalam perjalanan kariernya, Bripka FF tercatat melakukan sejumlah pelanggaran disiplin yang cukup serius.

Kategori :