Jelang Lebaran, Polisi Bekuk Dua Bandar Sabu di Palembang

Kamis 12-03-2026,21:21 WIB
Reporter : Putra
Editor : Dahlia

PALEMBANG, PALPOS.CO — Menjelang perayaan Lebaran, jajaran Polda Sumatera Selatan meningkatkan operasi pemberantasan narkotika untuk menjaga keamanan masyarakat.

Hasilnya, Satresnarkoba Polrestabes Palembang berhasil menangkap dua bandar sabu dalam dua operasi berbeda yang digelar hanya dalam waktu kurang dari 48 jam.

Dari dua pengungkapan tersebut, polisi menyita 20 paket sabu dengan total berat bruto 20,73 gram yang diduga siap diedarkan di wilayah Kota Palembang.

Jumlah barang bukti yang cukup besar tersebut membuat kedua tersangka kini terancam hukuman berat hingga pidana mati atau penjara seumur hidup.

BACA JUGA:Sumsel Maju Berekonomi Syariah, Dorong Literasi Keuangan Syariah bersama UMKM Muslimah

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Apresiasi Kemajuan Prabumulih dan Dorong Rumah Sakit Penyangga Wilayah

Pengungkapan pertama dilakukan oleh Unit 5 Satresnarkoba Polrestabes Palembang pada 10 Maret 2026 sekitar pukul 22.20 WIB.

Petugas menangkap tersangka MY (42) di kamar kosnya di kawasan Jalan Radial Rusun Blok 47, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 14 paket sabu dengan berat bruto 9,27 gram.

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Apresiasi Kemajuan Prabumulih dan Dorong Rumah Sakit Penyangga Wilayah

BACA JUGA:Polda Sumsel Ungkap Tiga Pengedar Narkoba dalam 24 Jam, 26 Paket Sabu Disita

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika, yaitu :

* satu timbangan digital

* pipet berbentuk sekop

Kategori :