* plastik klip kosong
BACA JUGA:Operasi 24 Jam Polisi di Palembang: Dua Pengedar Sabu Dibekuk, 12 Paket Disita
BACA JUGA:Tawuran Berdarah di Palembang, Pemuda Tewas Ditombak — Pelaku Ditangkap di Banten
* uang tunai Rp150.000
* satu telepon genggam
Tersangka MY mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan akan diedarkan kembali.
Tidak sampai sehari kemudian, polisi kembali mengamankan tersangka kedua berinisial S (42).
Tersangka sebelumnya diamankan oleh Satintelkam Polrestabes Palembang pada 10 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Jalan Rajawali, Lorong Pipit I, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II.
Selanjutnya tersangka diserahkan kepada Satresnarkoba Polrestabes Palembang untuk menjalani proses penyidikan.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan enam paket sabu dengan berat bruto 11,46 gram.
Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan dari dua operasi tersebut meliputi :
* 20 paket sabu dengan total berat bruto 20,73 gram
* dua unit timbangan digital
* tiga bal plastik klip kosong
* dua alat sekop/pipet
* satu unit telepon genggam