PRABUMULIH, PALPOS.CO - Kabar gembira datang bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih.
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Pemkot Prabumulih mulai mencairkan gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para abdi negara yang bertugas di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pencairan THR tersebut secara resmi mulai dilakukan pada Rabu, 11 Maret 2026. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Prabumulih, Wawan Gunawan SE AK CA, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis, 12 Maret 2026.
Menurut Wawan, pembayaran THR ini diberikan kepada seluruh ASN yang ada di lingkungan Pemkot Prabumulih.
BACA JUGA:Kunjungi Rig PDSI#01.2 Prabumulih, Direksi dan Komisaris Ingatkan Pentingnya Safety di Bulan Ramadan
Penerima THR tidak hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga PPPK Paruh Waktu.
“THR ini diberikan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkot Prabumulih, mulai dari PNS, PPPK hingga PPPK paruh waktu,” jelas Wawan.
Ia menjelaskan bahwa pemberian THR ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para pegawai, khususnya menjelang perayaan hari besar keagamaan.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu para ASN memenuhi kebutuhan menjelang Idul Fitri.
BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Rencanakan Pembangunan Gedung 5 Lantai RSUD, Perkuat Layanan Kesehatan Regional
BACA JUGA:Safari Ramadan PHR Zona 4 Pererat Silaturahmi dengan 130 Wartawan
Lebih lanjut Wawan memaparkan bahwa bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), THR yang diberikan mencapai 100 persen.
Komponen yang dibayarkan meliputi gaji pokok serta berbagai tunjangan yang melekat pada penghasilan pegawai.
Adapun tunjangan tersebut antara lain tunjangan keluarga, tunjangan pangan, hingga tunjangan jabatan bagi ASN yang menduduki posisi tertentu.