Cinde Tinggal Puing, Harnojoyo Hanya Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara

Jumat 13-03-2026,10:42 WIB
Reporter : Putra
Editor : Dahlia

​PALEMBANG, PALPOS.CO — Eks Wali Kota Palembang, Harnojoyo, akhirnya dijatuhi vonis 2 tahun dan 4 bulan penjara dalam sidang putusan kasus korupsi revitalisasi Pasar Cinde di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (12/3/2026).

Vonis ini tergolong sangat ringan dan terbilang "berani" diambil oleh majelis hakim, mengingat perkara ini bukan sekadar angka kerugian negara, melainkan skandal kontroversial yang telah menghancurkan bangunan cagar budaya dan mematikan nasib ratusan pedagang tradisional yang hingga detik ini terkatung-katung tanpa kejelasan masa depan.

​Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Fauzi Isra menyatakan Harnojoyo terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur dalam dakwaan alternatif pertama, yakni melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Selain hukuman fisik, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.

BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Ikuti Pelepasan Mudik Bersama Idul Fitri 1447 H, Siap Sambut Peserta Tujuan Palembang

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Jajaki Pembentukan Sentra KI di Perguruan Tinggi Bersama LLDIKTI Wilayah II

​Hukuman yang dijatuhkan ini memicu sorotan tajam karena dinilai tidak sebanding dengan kondisi lapangan.

Saat ini, Pasar Cinde yang merupakan ikon bersejarah Kota Palembang hancur lebur dan terbengkalai menjadi puing-puing mangkrak.

Janji revitalisasi modern justru berakhir sebagai monumen kegagalan kebijakan yang merenggut mata pencaharian pedagang kecil.

Publik menilai vonis minimalis ini menjadi ironi di tengah penderitaan rakyat yang kehilangan akses ekonomi akibat proyek yang dipaksakan tersebut.

BACA JUGA:Jelang Lebaran, Polisi Bekuk Dua Bandar Sabu di Palembang

BACA JUGA:Sumsel Maju Berekonomi Syariah, Dorong Literasi Keuangan Syariah bersama UMKM Muslimah

​Pantauan di ruang sidang, usai mendengarkan vonis yang terbilang rendah tersebut, Harnojoyo tampak lesu namun tetap bersikap kooperatif.

Sebelum meninggalkan ruangan, ia bersiap dan menyalami satu per satu perangkat sidang, mulai dari Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, hingga tim penasihat hukumnya.

Atas putusan ini, baik pihak terdakwa maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, sementara bangunan Cinde tetap menjadi saksi bisu skandal yang hingga kini belum memberikan keadilan nyata bagi para korbannya.(vot)

Kategori :