Bagi siswa yang dinyatakan sebagai penerima bantuan, dana PIP dapat dicairkan melalui bank penyalur yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
Siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) dapat langsung mendatangi bank penyalur dengan membawa dokumen pendukung yang sah.
Bank penyalur bantuan PIP antara lain:
Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk jenjang SD, SMP, Paket A, Paket B, serta program kursus
Bank Negara Indonesia (BNI) untuk jenjang SMA, SMK, dan Paket C
Siswa penerima manfaat biasanya perlu membawa dokumen seperti Kartu Indonesia Pintar, kartu pelajar, atau identitas lain yang diminta oleh pihak bank.
Dana PIP Digunakan untuk Kebutuhan Pendidikan
Dana bantuan PIP tidak diberikan tanpa tujuan.
Pemerintah menekankan bahwa bantuan tersebut harus dimanfaatkan untuk kebutuhan pendidikan siswa.
Beberapa kebutuhan yang dapat dibiayai dari dana PIP antara lain:
Pembelian perlengkapan sekolah seperti tas, sepatu, dan alat tulis
Pembelian buku pelajaran atau modul kursus
Biaya transportasi menuju sekolah
Uang saku untuk menunjang kegiatan belajar
Biaya praktik tambahan di sekolah
Biaya mengikuti ujian atau uji kompetensi
Dengan adanya bantuan ini, diharapkan siswa dapat lebih fokus menjalani proses belajar tanpa terbebani masalah biaya pendidikan.